Institute

Lembaga Kajian Transformasi Sosial dan Hukum di bawah pengelolaan Yayasan Pawiyatan Pakungwati Cirebon

Pakungwati Institute for Social Transformation and Justice, atau dalam bahasa Indonesia disebut Lembaga Kajian Transformasi Sosial dan Hukum, merupakan lembaga kajian yang dikelola oleh Yayasan Pawiyatan Pakungwati Cirebon. Lembaga ini hadir sebagai pusat pengembangan gagasan, riset, publikasi ilmiah, dan advokasi pengetahuan dalam bidang transformasi sosial, hukum, keadilan, dan kajian keislaman yang responsif terhadap perubahan masyarakat.

Dengan berpijak pada nilai keilmuan, keadilan sosial, dan etika keislaman, Pakungwati Institute berupaya memperkuat tradisi akademik yang kritis, inklusif, dan transformatif. Lembaga ini mendorong kajian lintas disiplin yang menghubungkan hukum, masyarakat, agama, kebudayaan, pendidikan, dan kebijakan publik.

Transformasi Sosial

Kajian mengenai perubahan sosial, pemberdayaan masyarakat, keadilan sosial, dan dinamika kelembagaan masyarakat.

Hukum dan Keadilan

Riset hukum yang menekankan perlindungan hak, akses terhadap keadilan, reformasi hukum, dan tata kelola kelembagaan.

Hukum Islam

Pengembangan kajian hukum Islam yang kontekstual, moderat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Pendidikan dan Publikasi

Penguatan literasi akademik melalui seminar, pelatihan, penerbitan jurnal, dan diseminasi hasil penelitian.

Pakungwati Policy Research Center merupakan pusat kajian kebijakan yang berada di bawah Pakungwati Institute for Social Transformation and Justice dengan fokus pada pengembangan penelitian interdisipliner di bidang hukum Islam, hukum nasional, studi gender, pembangunan desa, kebijakan publik, dan transformasi sosial. Pusat kajian ini berkomitmen menghasilkan penelitian yang tidak hanya memiliki kontribusi akademik, tetapi juga memberikan rekomendasi yang aplikatif bagi pemerintah, lembaga publik, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy), Pakungwati Policy Research Center secara aktif menyusun policy brief, naskah akademik untuk penyusunan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan daerah, serta menyediakan layanan konsultasi kebijakan bagi pemerintah daerah dan berbagai institusi. Dengan mengintegrasikan keilmuan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat, pusat kajian ini diharapkan menjadi mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, pembangunan yang inklusif, serta transformasi sosial yang berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai keislaman, demokrasi, dan keadilan sosial.

Center for Islamic Family Studies merupakan pusat kajian yang didedikasikan untuk pengembangan penelitian, pendidikan, dan advokasi di bidang hukum keluarga Islam dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga dan perlindungan hak-hak anggota keluarga sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan perkembangan hukum nasional. Pusat kajian ini memfokuskan kegiatan akademik pada berbagai isu strategis, antara lain hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, perlindungan perempuan, perlindungan anak, serta pengembangan hukum keluarga Islam berbasis maqāṣid al-syarī‘ah. Melalui pendekatan multidisipliner yang memadukan perspektif hukum Islam, hukum nasional, sosiologi, antropologi, dan studi gender, pusat kajian ini menghasilkan penelitian, publikasi ilmiah, rekomendasi kebijakan, pelatihan, seminar, serta layanan konsultasi yang berorientasi pada penyelesaian persoalan keluarga secara adil, inklusif, dan berkelanjutan. Kehadiran Center for Islamic Family Studies diharapkan menjadi rujukan akademik dan mitra strategis bagi pemerintah, lembaga peradilan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta komunitas dalam mendorong pembaruan hukum keluarga Islam yang responsif terhadap dinamika sosial dan mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, berkeadilan, dan sejahtera.

Center for Community Legal Empowerment merupakan pusat pemberdayaan hukum masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan akses masyarakat terhadap keadilan melalui berbagai program edukasi dan pendampingan hukum. Pusat ini menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban warga negara, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta isu-isu hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Selain itu, pusat ini menyediakan layanan bantuan hukum nonlitigasi, seperti konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan administratif, sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai dan efektif di luar proses peradilan. Dalam rangka membangun budaya hukum yang berkeadilan, Center for Community Legal Empowerment juga mengembangkan berbagai program pendidikan hukum masyarakat melalui pelatihan, seminar, lokakarya, dan klinik hukum yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, serta organisasi masyarakat sipil. Dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan, partisipasi, dan keadilan sosial, pusat ini diharapkan menjadi mitra strategis bagi masyarakat dalam meningkatkan literasi hukum, memperluas akses terhadap layanan hukum, serta memperkuat perlindungan hak-hak warga negara di tingkat komunitas.

Sebagai bagian dari komitmen untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah dan memperkuat ekosistem akademik, Pakungwati Institute menerbitkan jurnal ilmiah yang berfokus pada hukum, hukum Islam, dan transformasi sosial.

Journal of Transformative Islamic Law

Jurnal ini berfokus pada kajian hukum Islam dalam berbagai cabang keilmuan, termasuk fikih, ushul fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, hukum keluarga Islam, hukum ekonomi syariah, peradilan Islam, serta relasi hukum Islam dengan perubahan sosial dan kebijakan publik.

Journal of Transformative Islamic Law

Transformative Law Review

Jurnal ini memuat kajian hukum secara luas, meliputi hukum nasional, perbandingan hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, hukum adat, hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, hak asasi manusia, dan isu-isu keadilan dalam masyarakat modern.

Transformative Law Review

Pakungwati Institute for Social Transformation and Justice berkomitmen menjadi ruang akademik yang produktif, terpercaya, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui riset, publikasi, dan jejaring kolaboratif, lembaga ini mendukung lahirnya pemikiran hukum dan sosial keagamaan Islam yang adil, inklusif, serta transformatif bagi masyarakat Cirebon, Indonesia, dan komunitas akademik global.